God bless this mess.
Kamis, 24 Juni 2010
CPNS boleh lanjut kuliah?
Terdapat dua definisi Birokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
1 sistem pemerintahan yg dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan; 2 cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya dan sebagainya.
Dan sepertinya saya lebih setuju ke definisi yang kedua.
Sebenarnya ada definisi yang lebih representatif untuk birokrasi. Sayangnya belum dipatenkan. Dan berhubung kalian mendesak, oke, saya beri tahu, definisi itu adalah kampret. Yes, birokrasi is kampret. Tidak ada deskripsi yang lebih baik dari itu.
..
CPNS tidak boleh melanjutkan kuliah langsung pada tahun pertama mereka bekerja. Kuliah yang dimaksud ini adalah kuliah dengan biaya sendiri dan tidak mengganggu jam kerja.
Well, kalau kamu tidak melihat sesuatu yang janggal dari aturan ini, maka mungkin kamu tidak punya jempol kaki, belum sunat atau punya lima ubun-ubun di kepala.
Oke. Menuju sumber masalah. Segalanya berawal dari PMK Nomor 18/PMK.01/2009 mengenai Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan. Lalu muncul interpretasi-interpretasi yang berujung pada ketidaksepahaman. Dalam BAB I Ketentuan Umum PMK ini telah jelas disebutkan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang secara organik bekerja di lingkungan Departemen Keuangan, kecuali yang masih berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), atau dalam kedudukan perbantuan dari atau ke Departemen Keuangan. Yang terbiasa dengan bahasa hukum, mungkin sekarang sudah tertawa sampai terberak-berak, karena dasar hukumnya pun salah. Bagaimana kita bisa membenarkan atau menyalahkan sesuatu yang bahkan untuk menghakiminya saja kita tidak punya dasar hukum?
Kegundahan yang akan sangat berpotensi membuat otak saya kembali harus 'dikulkaskan' ini lalu membuncah dan membuat hati saya benar-benar tidak tenang, seperti ketika terlambat datang bulan. Lalu saya memutuskan untuk... bertanya.
..
Sebenarnya, tidak ada peraturan yang melarang CPNS untuk kuliah. Selama kuliah dengan biaya sendiri dan tidak mengganggu jam kantor, sah-sah saja. Masalahnya, yang alot adalah perkara administratifnya.
SK Kenaikan Pangkat dilegalisasi oleh Menteri Keuangan. Yang mana merupakan produk dan wewenang dari Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pegawai yang kuliah berhak atas SK Kenaikan Pangkat setelah mendapat gelar pendidikannya serta mengikuti Ujian Penyetaraan Kenaikan Pangkat (UPKP). Diploma 3 STAN akan memperoleh penyetaraan langsung ke golongan III/a dari golongan II/c. Ketika kita langsung melanjutkan pendidikan di tahun pertama bekerja, paling tidak kita akan lulus dalam waktu (paling lama) 2,5 tahun. Setelah itu, pegawai berhak atas UPKP.
Persetujuan untuk kuliah di luar kedinasan, adalah di tangan masing-masing unit eselon I. Namun, ada kalanya, bahkan sering, terjadi ketidaksejalanan antara unit eselon I dan biro SDM sendiri.
Unit eselon I di kementerian keuangan memiliki karakteristik dan proses bisnis yang berbeda-beda. Misalnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Kedua unit eselon I ini memiliki karakteristik yang sangat jauh berbeda. DJP bergerak di bidang mikro, dan BKFdi bidang makro. DJP adalah unit teknis, sedangkan BKF adalah unit riset.
Sayangnya, biro SDM kerap kali berpikir seperti ini. Ketika pegawai golongan IIc naik ke golongan IIIa, akan terjadi 'penggelembungan' susunan organisasi. Jadi, organisasi akan 'gemuk' di golongan IIIa. Dan itu bukan hal baik, secara birokratis. Atasan membutuhkan bawahan, kira-kira seperti itu penjelasannya. Oke, untuk instansi seperti DJP yang unit vertikalnya tersebar di seluruh wilayah indonesia, dan satuannya sudah ribuan, pertimbangan ini tidak salah. Tetapi untuk BKF? Does it really matter?
Kalaupun memang masalahnya adalah 'penggelembungan', kenapa tidak diundur saja UPKP-nya? Tidak masalah kok, tidak UPKP dulu, yang penting kuliah dulu.
Bagus sekali! Sangat pas, dan otomatis tidak akan bisa dibantah lagi oleh siapapun yang menjadi objek pembicaraan.
Tapi, saya punya bantahannya.
Tapi BKF kan belum punya kepala Badan. Siapa yang akan mengatakan itu semua ke Biro SDM? Dulu kan ada Pak Anggito yang sangat mendukung para pegawai untuk melanjutkan sekolah, tetapi sekarang?
Sekali lagi menggunakan Pak Anggito sebagai alibi bukanlah suatu hal memalukan atau terkesan 'instan' karena secara birokratis memang begitu kondisinya. Berjuang untuk diri sendiri rasanya akan berat. Karena harapan hanya tinggal ke Sekretaris Badan.
Hanya 12 orang dan kenapa begitu sulit?
Yang bokek gue, yang capek gue, yang dimarahin bos juga gue, kenapa ngomong iya aja susah banget?
Harapan saya dari tulisan ini adalah, semoga teman-teman bisa mengilhami keterkampretan yang saya alami, dan semoga bisa menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua.
Kalau ada ide, silahkan kontak langsung. Saya benar-benar menyerah. Bantu saya mewarnai bendera putih ini.
23 Juni 2010. Lelah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
18 komentar:
di BPKP sama Kampret-nya.. harus kerja 2 tahun, trus gagal D4 2 kali.. baru boleh kuliah di luar.. jatoh2nya sama aja..
ooh berarti BPKP wajib D4 ya? Baru denger yang kayak gini. Astagaa T.T
Totalnya bisa sampai 3 tahun dong? Gileee
kuliah saja, manusia yang kuat hanya butuh dirinya dan keyakinannya.
saya memilih tidak meng-kampret-kan birokrasi.
^_^ kamu memilih masuk ke dalamnya, knp mengeluh? keluhan itu tanda ke-pathetic-an kita, yg lemah terhadap birokrasi, yang selalu khawatir dengan konsekuensi2 yg merugikan kita (dgn sudut pndang tertentu), yang mungkin saja konsekuensi2 itu bs berdampak positif (dgn sudut pndang yg lain), itu knp mencoba adalah hal yg paling saya suka, whatever the risk.
saya tdk akan memikirkan birokrasi, saya memilih egois dan mementingkan kepentingan saya diatasnya, saya memilih kuliah, karena saya tau itu yg lbh baik bagi saya.
fyi, ui sedang buka penerimaan, wanna try? :)
hmmm. saya nggak pathetic lho. kan saya sudah berusaha sampai batas akhir. dan saya tau, ini hanya pintu lain menuju jalan yang lain lagi. Dan tentang mengeluh? Saya lebih milih ngeluh daripada harus memendam semua energi negatif dalam diri saya, sendirian. hehe. Satu lagi, ini bukan cuma keluhan saya :D
Tujuan saya memang ilmu, tapi percuma kalo udah capek2 S1, malah nggak diakuin, akibatnya? mentok. harus S1 lagi. birokrasi itu nggak bisa di-egois-in. Nggak ada gunanya.
thanks, for the comment, anyway :)
tentang UI - nya, udah daftar kok hehe.
hey, kantor ini kantor yg menyenangkan kok (dulu) kantor yang bikin bawahannya betah ngantor (dulu).. so, welcome to the jungle sist
Iya, gw juga pernah mikir sama kayak lw del. Kok kayak gini ya birokrasi di Instansi kita masing - masing. Kadang gw juga bingung dibuatnya......
apa kita ga ketinggalan ama anak2 sarjana ya del??
hmm, gw masih bingung nih masalah karir gw juga. Mungkin gw bakalan ngambil fungsional del. siapa tau.
asoy : gue mau dong diceritain, tentang kantor yang dulu bikin bawahan betah ngantor.. mungkin gue akan sedikit termotivasi..
ersa : nah itu, ketinggalan sama anak2 sarjana, gue udah merasa begitu sejak bulan pertama gue di kantor sa. Makanya gue nafsu pengen kuliah. Jadi anak tiri bener2.......
eh lo mau fungsional? smart! gue nggak kebayang bisa bekerja 'tanpa bos'. :D
mudah2an kita dapet yang terbaik lah buat karir. Masih panjang sa, karir kita..
itu cuma persepsi saya.
o, nice..
semoga diterima.
amin allohumma amin! :)
Alesan ttg penggelembungan itu jg yang sedikit aneh menurut gw sm anak2 kemaren waktu bahas2 soal kuliah.
Kl emang takut ada penggelembungan jabatan di gol. IIIa lantas kenapa sekarang malah bikin pendaftaran depkeu buat anak2 s1 sm s2?
kan aneh..
kita yang d3 gak naek2 golongannya, makin ditindas aja sm yg masuk2 udah langsung gol 3.
pdhl buat kesana secara jabatan aja butuh 8th!
gila emang peraturan di dept qt.
tp skg, kita kan udah terlanjur masuk di dalamnya.
Yah resiko kita jg buat mau gak mau nerima.
sabar ya del..
tar qt seangkatan deh:P
sanggahan serupa pernah dikatakan oleh salah seorang temen gue, mbak. Dan itu bikin gue mikir juga. Kenapa tidak mereka kurangi aja porsi penerimaan III/a?? daripada harus mengorbankan otak kita buat ngisi kulkas mereka? huhuhu. lebay ya gue. hehe.
tapi, seangkatan dengan lo nggak buruk kok.
doain yang terbaik aja deh buat semua :D
Sial,
mimpi buruk buat gw kl akhirnya gw seangkatan sm lo. Dek. hahahahhaa
ditjen bc ikut absen ya.
bagus ni postingannya, mewakili penderitaan gw. haha. klo ada info" ttg kul posting lg ya mbak :)
Balai Diklat Keuangan Pontianak juga ndak mbolehin anak baru seperti saya untuk kuliah, sementara anak baru di bagaian kepegawaian sekretariat BPPK aja dibolehin, demikian pula dengan anak2 baru di banyak balai2 laen, sekretariat BPPK, banyak pusdiklat2...
so, di sini saya ngasi info aja kalo kebijaksanaan itu sampe level eselon 3, bukan cuma eselon 1, bwahahahahahahaha...
keterkampretan ini sungguh mengganggu kesenangan..
pasalnya, aturan tak mengekang, tapi ada kebijakan,
setuju, mending UPKPnya aja yang diatur boleh ikut atau enggak, kalo kuliahnya segera ya dibolehin aja... kan ada orangtua koservatif yang mensyaratkan ijazah sarjana buat boleh kawin... huwaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa... jadi curcol..
jangan biarkan ke kampretan ini mewabah. saya siap membantu anda, anda ada di kementerian keuangan ? dan ini terjadi setahun yg lalu. Jadi apakah anda masih mengibarkan bendera putih ? BKF ? hmmm.... ada seorang tokoh dijamannya yang bertransformasi menjadi manusia biasa disana. kampret dalam bahasa anda, kalau dia diam, aku lama tak berjumpa tapi aku pernah melihat fotonya setahunan yang lalu. dia ada di belakang anggito abimanyu, tapi penampilannya lebih mirip tukang pukul dari pada pejabat. untuk urusan apa aku tak tahu, yg jelas suasananya seperti di gedung dpr. kembali ke masalah anda, masihkan anda berbendera putih ?
konon katanya ada isu ttg rancangan PMK yang mengatur ttg izin belajar.dimana (konon) anak2 d3 baru bisa diberi izin melanjutkan kuliah setelah IId + 2...ada yang tau perkembangannya?
Masa bodoh saya tetap lanjut kuliah hehehe
Posting Komentar